Tuesday, December 11, 2007

Al-Quran Edisi Kritis

Oleh: Adian Husaini


Seperti kita bahas dalam dua kali catatan sebelumnya, dalam acara Konferensi Tahunan tentang Studi Islam (ACIS) VII di Riau, 21-24 November 2007, kepada para peserta dibagikan buku murid Nasr Hamid Abu Zaid, yaitu Dr. Nur Kholish Setiawan, yang berjudul Orientalisme, Al-Quran, dan Hadis. Buku ini sebenarnya merupakan kumpulan karangan sejumlah akademisi di UIN Yogya, antara lain Dr. Sahiron Syamsuddin, yang juga alumnus salah satu studi Islam di Jerman.

Dalam buku ini, dimuat artikel pembuka oleh Dr. Nur Kolish yang berjudul “Orientalisme Al-Quran: Dulu, Kini, dan Masa Datang.” Dalam tulisan inilah, kita bisa menikmati pandangan berbagai orientalis terhadap Al-Quran. Dengan sangat bagus dan artikulatif, Nur Kholish menguraikan pemikiran-pemikiran para orientalis Al-Quran, seperti Abraham Geiger, Theodore Nöldeke, Christoph Luxenberg, Reiner Brunner, dan sebagainya. Tapi, sayang sekali, hampir tidak ada kritik yang diberikan terhadap pemikiran para orientalis tersebut. Bahkan, pada beberapa bagian, dia menekankan gagasannya, bahwa Al-Quran yang sekarang dipegang oleh kaum Muslimin masih bermasalah dan perlu dikritisi.

Karena itulah, Nur Kholish mempromosikan gagasan perlunya diterbitkan Edisi Kritis Al-Quran yang telah digagas oleh para orientalis Jerman. Ia menulis:

”Apparatus criticus zum Koran, rencana penerbitan edisi kritis Al-Quran yang digagas oleh Gotthelf Bergsträsser serta dilanjutkan oleh Otto Pretzl merupakan indikator akan perhatian terhadap edisi kritis teks Al-Quran, meski upaya tersebut belum bisa terwujud. Munculnya gagasan riset Bergsträsser dilandasi oleh terbitnya cetakan mushaf al-imam edisi Cairo pada tahun 1923 yang menjadi panduan baku umat Islam di seluruh dunia. Sementara, menurut Bergsträsser, penyeragaman baik cara baca, qira’ah, maupun ortografi Al-Quran meniadakan keragamannya, tanpa disertai dengan alasan-alasan akademis yang jelas. Dengan demikian, riset yang belum tuntas tersebut berkeinginan memberikan rekonstruksi terhadap keragaman cara baca dan ortografi Al-Quran yang ”dihilangkan” dalam mushaf edisi Cairo 1923.” (hal. 9).

Sebagaimana dalam tradisi orientalis, dalam tulisannya ini, murid kesayangan Nasr Hamid Abu Zaid ini juga rajin mengungkap data-data pinggiran yang seolah-olah menunjukkan bahwa masih ada masalah dalam Al-Quran. Dia menulis panjang lebar pendapat Brunner yang mengutip sebagian penulis Syiah, bahwa Utsman bin Affan telah melakukan perubahan (tahrif) terhadap Al-Quran. Nur Kholish menulis dengan nada bersemangat untuk menggugat otoritas Al-Quran:

“Data-data yang ditampilkan Brunner mengenai wacana tahrif dalam Syi’ah semenjak abad ke-16 sampai dengan 19 menunjukkan bahwa “perlawanan” kaum Syi’ah terhadap dominasi mushaf Utsman seakan tidak pernah henti. Karya-karya kesarjanaan yang dilahirkan, baik dalam wilayah tafsir, hadits, maupun disiplin keislaman lainnya menjadi pengokoh, bahwa ada something wrong dalam penyusunan, unifikasi dan kodifikasi mushaf yang dilakukan pada kekhalifahan Utsman ibn ‘Affan.”

Karena itulah, pada bagian berikutnya, dosen UIN Yogya ini kemudian menekankan, bahwa proyek untuk mewujudkan Edisi Kritis Al-Quran tersebut masih tetap berjalan hingga kini. Dia menulis:

”Meski demikian, tidaklah berarti bahwa proyek riset mengenai sejarah teks dan ortografinya telah selesai. Sejak tahun 2006, telah muncul proyek penelitian baru yang disponsori oleh Berlin Brandenburgische Akademic der Wissinchaft , sebuah lembaga riset milik pemerintah negara bagian Berlin-Brandenburg, mengenai edisi kritis teks Al-Quran. Proyek ini dilandasi kenyataan bahwa Al-Quran edisi kritis sampai saat ini belum ada. Sedangkan tujuan dari proyek ini bukanlah untuk menggantikan teks Al-Quran edisi cairo 1923 yang sampai sekarang menjadi satu-satunya mushaf yang beredar di seluruh penjuru Muslim. Sebaliknya, proyek dimaksudkan untuk menampilkan dokumentasi teks yang dijadikan sebagai pijakan dimungkinkannya melakukan kritik teks.

Disamping itu, ia juga dimaksudkan dijadikan pijakan telaah sejarah teks, khususnya dalam kaitannya dengan keragaman tradisi lisan dan tulisan. Sedangkan tujuan yang ketiga adalah menjadikan dokumentasi teks tersebut sebagai pijakan melakukan sesuatu yang “belum lazim” dalam kesarjanaan Muslim, yakni proses kesejarahan dan proses perkembangan teks Al-Quran itu sendiri.”
(hal. 38-39).

Lebih jauh dijelaskan oleh Nur Kholish, bahwa pijakan riset yang digunakan oleh proyek ini adalah upaya yang telah dilakukan oleh Otto Pretzel, Bergsträsser dan Arthur Jeffery yang telah mengumpulkan qira’ah syadz dalam pembacaan Al-Quran serta jenis tulisan yang beragam dalam manuskrip Al-Quran.

“Uraian di atas menunjukkan bahwa kajian Al-Quran dalam kesarjanaan non-Muslim cukup dinamis dan berkesinambungan. Temuan-temuan sarjana pendahulu semisal Geiger, Noldeke, dan beberapa nama lain terus-menerus dielaborasi oleh para sarjana berikutnya. Terlepas dari motif yang melatarbelakangi, nuansa akademik yang bisa ditangkap adalah penggunaan pelbagai metode dan pendekatan dalam melakukan pengkajian terhadap Al-Quran. Dalam wilayah ini, Al-Quran tidak ditempatkan pada wilayah yang “sakral” dan sarat dengan pelbagai nilai keutamaan religius, seperti yang diyakini oleh umat Muslim, melainkan ditempatkan sebagai sesuatu yang bisa disentuh dengan pendekatan sosial-humaniora, sejarah pada khususnya". (hal. 38-40).

Begitulah uraian Dr. Nur Kholish Setiawan tentang gagasan Al-Quran Edisi Kritis, atau Edisi Kritis Al-Quran. Seperti kita ketahui, ide membuat Edisi Kritis Al-Quran di Indonesia, pernah dilontarkan oleh Taufik Adnan Amal, dosen UIN Makasar yang juga pernah kuliah di Jerman. Di dalam buku Wajah Liberal Islam di Indonesia terbitan Jaringan Islam Liberal (2002:78) dimuat sebuah tulisan berjudul “Edisi Kritis Alquran”, karya Taufik Adnan Amal. Tulisan itu memberikan gambaran bahwa masih ada persoalan dengan “validitas” teks Alquran yang oleh kaum Muslim telah dianggap tuntas.

Rencana penulisan Al-Quran Edisi Kritis itulah yang kemudian dikritik oleh Dr. Ugi Suharto, melalui dialog langsung dengan saudara Taufik Adnan Amal. Dalam soal qiraat, misalnya, Taufik mengajukan pemikiran tentang perlunya digunakan qiraat pra-Utsmani. Dalam emailnya kepada Dr. Ugi, Taufik menulis:

“Kenapa qiraat di luar tradisi utsmani digunakan? Alasannya sederhana sekali: kiraat pra-utsmani terkadang memberikan makna yang lebih masuk akal dibanding Idalam tradisi teks utsmani. Saya ingin mengulang kembali contoh yang pernah dikemukakan Luthfi dalam postingnya yang terdahulu: Bacaan "ibil" (unta, 88:17) dalam konteks 88:17-20, sangat tidak koheren dengan ungkapan "al-sama'" (langit), "al-jibal" (gunung-2), dan "al-ardl" (bumi).

Dalam bacaan Ibn Mas'ud, Aisyah, Ubay, kerangka grafis yang sama dibaca dengan mendobel "lam", yakni "ibill" (awan). Bacaan pra-utsmani ini, jelas lebih koheren dan memberikan makna yang lebih logis ketimbang bacaan mutawatir ibil. Demikian pula, bacaan Ubay dan Ibn Mas'ud "min dzahabin" untuk 17:93, memiliki makna yang lebih tegas dibanding bacaan "min zukhrufin" dalam teks utsmani. Masih banyak contoh lainnya yang bisa dielaborasi untuk butir ini.”

Lalu, terhadap gagasan ini, Dr. Ugi menjelaskan kepada Taufik Adnan Amal:

”Contoh-contoh qira'ah yang Anda kemukakan untuk dijadikan Quran Edisi Kritis itu sudah diketahui oleh para sarjana. Mereka tidak keliru seperti Anda, dengan mencampur-adukkan antara qira'ah dan Al-Quran. Contoh "ibil" dengan "ibill" yang Anda pilih juga sudah diketahui lama oleh mereka. Lihat saja dalam tafsir al-Qurtubi yang bagi Anda menterjemahkannya itu sama dengan status quo alias mandeg. Saya akan buktikan bahwa Anda belum melampaui apa-apa dari Imam al-Qurtubi itu dan Anda mungkin belum membacanya juga mengenai "ibil" (takhfif) dan "ibill" (tatsqil) disitu.

Dalam tafsir itu dikatakan oleh imam al-Mawardi bahwa perkataan "ibil" (takhfif) mempunyai dua makna: pertama unta, dan yang kedua awan yang membawa hujan. Dari sini kita berkesimpulan bahwa rasm "ibil" itu bisa memuat makna unta dan awan sekaligus, sedangkan apabila ditulis "ibill" (tatsqil) ia hanya memuat makna awan semata-mata. Jadi mana yang lebih komprehensif menurut "akal" Anda? Satu lagi, menurut al-Qurtubi perkataan "ibil" itu mu'annats (feminin) oleh itu sesuai dengan ayatnya "khuliqot". Bagaimana dengan "ibill"?”

Demikianlah, kita bisa melihat, bahwa gagasan untuk membuat Al-Quran Edisi Kritis yang dimunculkan oleh para orientalis Jerman dan murid-muridnya di Indonesia ternyata masih terus disebarkan. Jika dulu gagasan seperti ini hanya tersimpan di buku-buku orientalis Yahudi-Kristen di pusat-pusat studi Al-Quran Barat, kini gagasan itu mulai diusung secara resmi dalam ruang kuliah di kampus Islam dan forum Konferensi Tahunan Studi Islam di Indonesia. Kita patut kagum terhadap para orientalis yang telah berhasil mendidik kader-kadernya dengan baik, sehingga menjadi penyambung lidah mereka.

Sebenarnya, kita yakin, para murid orientalis Yahudi-Kristen ini tidak akan mampu mewujudkan Al-Quran Edisi Kritis. Barangkali, mereka juga sadar akan hal itu, karena untuk ini mereka sangat tergantung kepada ”tuan-tuan” mereka di Barat. Hanya saja, sepak terjang mereka sepertinya lebih ditujukan untuk menebar virus keraguan (tasykik) terhadap otentisitas Al-Quran.

Kepada penggagas Al-Quran Edisi Kritis, Dr. Ugi Suharto juga mengingatkan nasehat Abu ‘Ubayd yang pernah berkata: “Usaha Utsman (r.a.) mengkodifikasi Al-Quran akan tetap dan sentiasa dijunjung tinggi, karena hal itu merupakan sumbangannya yang paling besar. Memang di kalangan orang-orang yang menyeleweng ada yang mencelanya, namun kecacatan merekalah yang tersingkap, dan kelemahan merekalah yang terbongkar.”

Mushaf Utsmani adalah satu-satunya Mushaf Al-Quran yang telah disepakati seluruh kaum Muslim, sejak awal, hingga kini, dan sampai akhir zaman. Para sahabat, termasuk Ali r.a. pun semua menyepakati otoritas Mushaf Utsmani. Dalam bukunya, Metodologi Bibel dalam Studi Al-Quran: Kajian Kritis (2006), Adnin Armas, telah banyak mengklarifikasi pemikiran-pemikiran para orientalis yang meragukan otentisitas Al-Quran. Sayyidina Ali sendiri menyatakan: ”Seandainya Utsman belum melakukannya, maka aku yang melakukannya.”

Kita bisa memahami jika para orientalis Yahudi-Kristen berusaha meruntuhkan otoritas Al-Quran, karena Al-Quran adalah satu-satunya Kitab yang memberikan kritik secara mendasar terhadap Kitab mereka. Karena itu, meskipun mereka bertahun-tahun mendalami Al-Quran, tetap saja mereka tidak beriman kepada Al-Quran.

Tetapi, kita tidak mudah memahami, mengapa ada orang dari kalangan Muslim yang berhasil dicuci otaknya sehingga menjadi penyambung lidah para orientalis untuk menyerang Al-Quran. Kita patut kasihan, jauh-jauh belajar Al-Quran ke luar negeri akhirnya pulang ke Indonesia justru menjadi ragu dan menyebarkan keraguan tentang Al-Quran. Mudah-mudahan kita semua terhindar dari ilmu yang tidak bermanfaat; yakni ilmu yang tidak membawa kepada keyakinan dan ketaqwaan. Amin.

[Jakarta, 7 Desember 2007]

Sunday, December 9, 2007

Islam, Warisan Istimewa yang Diabaikan Barat

Roger Garaudy, intelektual terkemuka asal Perancis, punya “angan-angan” menarik dan futuristik. Menurutnya, andai saja Barat memilih dan menerima Islam sebagai sistem atau pandangan hidup (wordview), maka Barat tidak akan melakukan penjajahan di dunia Islam.

Selain itu, bangsa-bangsa Barat juga tidak akan menggelar perang dan merampas hak-hak kehidupan bangsa lain, terutama umat Islam. Inilah nasib tragis yang dialami Barat hingga kini. Mereka ingin dan terus ingin menjajah bangsa-bangsa Muslim dengan berbagai cara dan pola.

Tiap tahun mereka merekayasa hegemoni bangsa-bangsa Muslim yang dianggap sebagai ancaman kepentingan Barat. Mengenai hal ini, kita bisa melihat bagaimana mereka (Amerika Serikat/AS, Inggris, Perancis, Italia, Belanda, Jerman, dan Negara-negara sekutu lainya) bersatu pada memecah wilayah-wilayah Islam di Timur Tengah, Afrika, dan Asia. Sekitar 2001, seorang tokoh pendidikan keturunan Arab pernah bercerita, AS berharap tahun 2002 Indonesia mengalami Balkanisasi.

Bangsa Barat bersikap serakah terhadap masyarakat Islam, menurut Garaudy, karena mereka memilih renaisans (kelahiran kembali) atau- dalam bahasa orientalis aufklarung (pencerahan)- Italia dibanding memilih renaisans Islam.

Padahal, bila ditelisik masa renaisans Islam lebih dulu lahir di Barat. Tepatnya di Spanyol. Sayangnya renaisans di Spanyol diabaikan Barat, dan mereka memilih renaisans Italia. “Masa kelahiran kembali (renaisans) Barat telah terjadi di Spanyol Islam-ketika Bani Ummayah berkuasa- empat abad sebelum renaisans di Italia, ” terang Gaurady (Roger Garaudy, Promesess de l’Islam, 1981. Alih bahasa Prof. Dr. H. M. Rasyidi).

Ketika Islam masuk di Gibaltar (Jabal Thariq), Spanyol, oleh pasukan Islam di bawah komando Ziyad ibn Thariq, banyak masyarakat Barat yang memilih menjadi Muslim. Sementara mereka yang tetap pada agama Kristen dilindungi kendati mereka tidak memeluk Islam. Tidak ada gereja yang dihancurkan, dan rumah-rumah mewah mereka tetap dibiarkan berdiri.

Setelah Islam diterima di kawasan ini, di tempat ini pula muncul ulama, filsuf, hukama, qadli, dan ilmuan-ilmuan masyhur dan penting yang telah menyumbangkan ilmu-ilmu mereka kepada Barat. Di sini kita bisa menyebut Ibn Rusyd (pakar perbandingan fiqh dan filfasat, Al-Qurtubi (mufasir), dan lainnya di berbagai tempat.

Lembaga pendidikan tinggi setingkat universitas (jami’ah) dan jabatan profesional dalam ilmu adalah temuan muslim. Pengangkatan atau wisuda seorang murid yang telah menyelesaikan pendidikan dan lulus ujian telah menjadi tradisi sejak didirikan universitas tertua di dunia Al-Azhar di Kairo. Tradisi ini mengajarkan bahwa sang murid sudah berhak untuk menjadi muallim (pengajar).

Klasifikasi materi buku-buku di perpustakaan besar memunculkan berbagai karya referensi dan karya bibliografi. Karya ensiklopedi pertama adalah buatan Ikhwan al-Shafa tahun 983 M, tapi Marshal Cavendish-lah 800 tahun kemudian yang dianggap sebagai penemu ensiklopedia hanya karena ia bangsa Barat dan menyusunnya dalam bahasa Inggris.

Ilmu pengetahuan yang maju, peradaban yang tinggi dan perpustakaan besar dengan beribu-ribu buku telah menarik begitu banyak ilmuan dari seluruh penjuru dunia tak terkecuali ilmuan Barat yang sengaja belajar ke pusat-pusat peradaban Islam tersebut. Pada gilirannya para ilmuan Barat yang pulang kembali ke negerinya menjadi sebab munculnya renaisans di Barat.

Methode ilmiah adalah sumbangan peradaban Islam terbesar pada pengembangan ilmu pengetahuan. Dalam laporan laboratorium Al-Battani (w. 929M), Al-Biruni (w. 1048M) dan Ibnu Haitsam (w. 1039M), kita bisa jumpai penjelasan dan penggunaan methode tersebut. Tapi yang dianggap penemu methode ilmiah adalah Roger Bacon karena ia mensekulerkan ilmu pengetahuan dengan methode ilmiah tersebut.

Di bidang matematika, Al-Khwarizmi (w. 850) menemukan algoritma (diambil dari namanya) dan aljabar (dari judul bukunya berjudul Al-Jabr wa al-Muqobbala), 300 tahun kemudian dunia Barat mengenal angka nol dan mengadopsi angka Arab dan meninggalkan sistem angka romawi yang rumit dan tak bertele-tele. Sunguhpun kini aljabar dan algoritma wajib diajarkan, tak ada sejarah yang diajarkan di kelas sekedar menuliskan nama Al-Khwarizmi sebagai penghormatan.

Hal serupa terjadi pada bidang kesusastraan. Misalnya, novel Alf Laila wa Lailah (kisah Seribu Satu Malam) sebenarnya bukan mahakarya sastra, meskipun diakui sebagai karya seni dengan kreatifitas isinya yang tinggi, tetapi salah satu tokohnya Abu Nawas (w. 810) lebih terkenal karena anekdot dan kelucuannya dari pada filsafat dan kearifannya.

Demikian pula Ibnu Thufail (w. 1185).Ia adalah pengarang novel-novel filsafat yang paling dini. Karyanya risalah Hayy Ibnu Yaqzan (Kehidupan Ibnu Yaqzan) banyak dijiplak dan cerita Robinson Crusoe karya Dafoe adalah adalah tiruan rasis darinya. Tentu saja Dafoe yang lebih terkenal di dunia sastra Barat.

Model orbit planet Copernicus yang kemudian dirumuskan dengan baik oleh Kepler dalam Hukum Kepler I, II dan III sebenarnya telah dihasilkan dari laboratorium di Maraga oleh ilmuan seperti Al-Tusi (w. 1274 M) yang kemudian diteruskan oleh Ibnu Al-Syatir (w. 1375 M) di Damaskus.

Ibnu Al-Haytsam (w. 1039 M) mempelopori penelitian tentang optika. Eksperimennya menggunakan lebih dari 27 jenis lensa. Roger Bacon, Leonardo da Vinci dan Kepler bahkan mungkin Newton telah mengambil inspirasi bahkan menjiplak dari bukunya Kitab Al-Manazhir (Kamus Optik). Sebab teori tentang mata yang bukan sumber cahaya (mirip kesimpulan Newton yang menggugurkan pendapat Euclid dan Ptolomy), hukum refleksi dan refraksi (yang lebih terkenal dengan hukum Snellius) serta pertambahan ukuran bintang dekat zenith sesungguhnya telah dirumuskan dengan baik oleh Ibnu Al- Haytsam lewat berbagai eksperimennya.

Belum lagi ilmu kedokteran. Dunia mestinya berterimakasih pada Ibnu Sina. Mereka, bangsa Barat menyebutnya dengan Ave Sena) yang telah menulis Kitab Qanun fi Al-Tibb yang berisi berbagai jenis penyakit dan pegobatannya secara komprehensif. Buku tersebut menjadi acuan selama beberapa abad kemudian dan diajarkan kepada seluruh calon-calon dokter pada saat itu.

Sampai akhir abad ke-19 tingginya ilmu pengetahuan kedokteran sumbangsih para dokter muslim terlihat saat para calon dokter di Prancis harus mendapatkan surat izin praktek dari Kepala Dokter Muslim di Tunisia. Tapi kemudian pemerintah kolonial Prancis melarang keras tindakan tersebut. Eropa berusaha menghapuskannya dengan alasan mengangapnya rendah hanya karena dokter mereka harus merunduk ke Tunisia yang Islam.

Mereka Tidak Jujur

Sayang seribu sayang kejayaan dan kebaikan kaum muslimin itu dicuri dan diaku-aku sebagai hasil karya Barat. Parahnya lagi, hasil karya mulia para ilmuan Muslim itu secara dihancurkan oleh para penguasa yang tidak peduli perjuangan dan pengorbanan umat Islam. Mereka lebih senang korupsi dan berkongsi penjajah Barat, yang sejak semua benci dengan Islam.

Walaupun demikian, Barat betul-betul banyak berhutang kepada Islam. Sayang mereka tak jujur atas sumbangan besar kaum muslimin itu. “Semenjak 13 abad, Barat telah menolak warisan ketiga ini, yaitu warisan Islam yang pada masa lalu mestinya dapat dan terang akan dapat mempertemukan kebudayaan Barat dengan kebudayaan-kebidayaan lainnya di seluruh dunia, ” ujar Garaudy, pemeluk Katholik yang menjadi atheis dan berakhir menjadi Muslim.

Ia menegaskan, jika saja Barat bersikap fair dan merendah, maka mereka akan menjadi bangsa yang bermartabat. ”Selain itu, warisan ketiga itu juga akan membantunya untuk merasakan dimensi-dimensi kemanusian dan ketuhanan yang telah terpisahkan selama kebudayaan Barat berkuasa secara sepihak, mengembangkan kemauannya untuk menguasai alam dan manusia. ”

Bila saja Barat mau menerima Islam, maka Barat tidak akan bernasib seperti sekarang ini:sekular, liberal, dan ambigu, dan rasial.

(dina/eramuslim.com)

Dikotomi Ilmu, Awal Kerancuan Muslim Menjadi Sekularis

Tidak syak lagi bahwa sampai saat ini pengajaran ilmu pengetahuan di dunia Islam masih mengalami dikotomi; ada ilmu “agama” dan ilmu “umum. ” Ini adalah kategorisasi yang confusion (rancu).

Akan tetapi, itulah kenyataannya di lapangan. Ketika seseorang belajar ilmu agama di pesantren atau madrasah, maka penguasaan ilmu umumnya pas-pasan, sedangkan mereka yang belajar ilmu umum di sekolah atau kampus-kampus umum, maka penguasaan ilmu agamanya sedikit dan kurang dapat difungsikan.

Tragedi demikian terjadi tidak saja di sekolah dasar, tapi secara hirarkis terjadi sekolah menengah dan perguruan tinggi. Inilah sekularasasi pendidikan secara sistemik dan ampuh terhadap umat Islam oleh para orientalis Barat, yang selanjutnya dilanjutkan para ’murid’ mereka.

Pada zaman pra kemerdekaan, mereka datang mengajari bangsa ini tentang budaya, ekonomi, seni, politik dan etika versi mereka. Sejumlah anak bangsawan dikirim ke Belanda untuk belajar ilmu ekonomi, kedoketaran, sastra, tata negara, dan hukum khas Barat. Bahkan kajian terhadap kitab-kitab politik, misal Al-Ahkam al-Sultaniyah karya al-Mawardi dilarang. Mereka khawatir dan takut bila umat Islam melek politik.

Kondisi saat ini tak jauh berbeda. Hanya, cara dan kemasan yang berbeda. Beberapa waktu yang lalu banyak sarjana dan kyai pesantren dikirim ke Amerika Serkiat dan negara Barat lainnya, untuk belajar dengan para pendeta/pastur- tentunya mereka orientalis- tentang Islam versi mereka. Mereka pulang ke tanah air bukannya menjadi panutan, tapi menjadi agen-agenda propaganda kepentingan Barat.

Ini pula yang menjadi kegalauan cendikiawan Muslim kontemporer Syed Naquib al-Attas. Menurutnya, latar belakang demikian telah mendorong para pemimpin politik Islam dari Sultan Salim III (1789-1807 M), Sultan Mahmud II (1807-1839 M) hingga Pasya Muhammad Ali di Mesir (1803-1849 M) menyerukan adanya reformasi pendidikan, terutama dalam bidang militer, ilmu teknik, dan dikuti ilmu-ilmu cabang lain (The Educational Philosophy and Parctice of Syed Muhammad Naquib al-Attas, Wan Mohd Nor Wan Daud, 1998).

Mereka beranggapan dengan reformasi pendidikan di beberapa bidang ilmu itu umat Islam mampu menghadapi kekuatan Barat. Anjuran ini pun dilanjutkan oleh reformis Muslim Muhammad Abduh di Mesir dan Sayyid Ahmad Khan di India. Sayangnya, mereka tetap membangga-banggakan metodologi keilmuan Barat, sehingga usaha mereka tidak menyelesaikan masalah.

Melihat kondisi demikian, kata Al-Attas, bukan masalah itu yang pokok, tapi tentang konsep ilmu dan pendidikan. Pendidikan tidak hanya berfungsi sebagai sarana pencapaian tujuan-tujuan sosial dan ekonomi, tapi juga berperan sebagai pencapaian tujuan spritual manusia.

Oleh karena itu, untuk terlepas dari kerangka yang dikotomis tentang ilmu pengetahuan kita harus merujuk kepada konsep Tauhid. Atau dalam bahasa lain, perlu adanya hirarki dalam mengkaji sesuatau berdasarkan konsep Al-Qur’an dan Al-Hadis. Di sinilah, Al-Attas mengajukan pembagian ilmu yang fardlu ’ain dan fardlu kifayah.

Ilmu-ilmu yang termasuk fardlu a’in, misalnya, Ilmu Tauhid, Ilmu Tafsir dan Tafsir, Ilmu Hadis dan Hadis, Ushul Fiqh. Ilmu ini, menurut Al-Attas, harus dipelajari lebih oleh setiap Muslim sebelum ia belajar ilmu-ilmu yang lain. Dengan demikian, ketika seseorang melakukan studi ilmu yang lain, konsep dan out put-nya tidak salah. Framework-nya berdasarkan konsep Tauhid.

Sedangkan selain ilmu-ilmu lainnya termasuk kategori fardlu kifayah. Untuk mengkaji ilmu umat Islam tidak diwajibkan menguasai semuanya, karena ilmu ini hanyalah turunan dari ilmu-ilmu fardlu ’ain.

Konsep ini pula yang jauh sebelumnya ditawarkan oleh Abu Hamid Al-Ghazali. Dalam kumpulan kitabnya, Maj’mu’ah al-Rasail, Al-Ghazali menyatakan, bahwa segala sesuatu itu harus diawali dengan ilmu. Al-’Ilm qabl al-’Amal (Ilmu itu harus dipenuhi dahulu sebelum berbuat).

Ia juga menegaskan penting dan perlunya penguasaan ilmu-ilmu fardlu ’ain oleh setiap Muslim. Dengan cara demikian, maka seseorang yang belajar tentang alam semesta, seni, filsafat, bahasa, dan lainnya akan menemukan keagungan Allah Swt., tidak mungkin ia menjadi sekuler dan liberal, apalagi atheis.

Sekarang ini tak sedikit mahasiswa dan sarjana belajar tentang Islam, tapi ia dijadikan wisata dan perdebatan ilmu pengetahuan. Mereka bukannya yakin dengan Islam, tapi justru meragukan dan enggan mengamalkan ajaran-ajaran Islam. Demikian pula, banyak orang belajar ilmu-ilmu fardlu kifayah, tapi konsep dan cara penadangnya salah, sehingga ia tak menemukan kebenaran.

Lantaran mendikotomikan dua rumpun ilmu-ilmu Allah itu, kita terjebak dalam kerangka pikir dan pandangan dunia ala Barat. Tak heran jika banyak orang pintar, tapi sedikit orang jujur. Tak aneh pula banyak ilmuan, tapi konsep dan hasil ilmunya salah. Dalam sebuah kesempatan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH. A. Sahal Mahfud dihadapan para guru besar UIN dan pejabat, tokoh Indonesia, berujar” Yang kita butuhkan sekarang adalah orang jujur. Orang pinter banyak, tapi orang jujur susah dicari. ” Allahu a’lam bi al-shawab.

(dina/eramuslim.com)

Dr. Mulyadhi Kartanegara: Pengajaran Filsafat di UIN Cenderung Berkiblat ke Barat

Pakar filfasat Islam Prof. Dr. Mulyadhi Kartanegara menilai, pengajaran filsafat Islam maupun umum di lingkungan UIN, IAIN/ STAIN cenderung berkiblat ke Barat.

"Saya kritik pembelajaran filsafat di UIN ini. Kita ini lebih membesar-besarkan filsafat Barat dan kurang mengembangkan filsafat Islam menurut para filsuf Muslim, " ujar Mulyadhi dalam diskusi bertajuk "Koreksi Kesalahan Pemahaman Ilmu Kalam dan filsafat Islam" di UIN Jakarta, Rabu (15/3).

Dijelaskannya, bila ada perguruan tinggi yang mengembangkan filsafat Islam, biasanya lebih pada filsafat Ibnu Rusy, di mana filsuf asal Andalusia ini cenderung pada tokoh filfasat Yunani kuno, Aristoteles.

Menurutnya, umat Islam perlu dan harus mempelajari filsafat, terutama filsafat Islam. "Filsafat itu induk ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan dan teknologi maju itu karena filsafat, " katanya.

Mulyadhi menambahkan, orang Barat, sains dan tekonolginya maju juga karena filsafat, tapi filsafat mereka anti agama dan menolak Tuhan.

Terkait dengan hal itu, uajrnya, kini pihaknya sedang menerjemahkan karya-karya filsuf Islam dari berbagai disiplin ilmu ke dalam Indonesia. "Saya menulis buku tentang psikologi Islam, " terang dia.

Sementara itu Ketua Hizbut Tahrir Abdurrhaman Maghfur Wahid menyatakan, "Akibat kita berkiblat ke Barat, maka metodologi pemikiran keilmuan kita juga mengarah ke sana."

"Semua produk Barat diambil kaum Muslimin, mulai yang bersifat fisik atau non-fisik, " katanya.

(dina/eramuslim)

Tuesday, December 4, 2007

Pembelokan Makna ACIS (Annual Conference on Islamic Studies)

Oleh :

Henri Shalahudin, MA


Alumnus Institut Studi Islam Darussalam (ISID) Pondok Modern Gontor Perhelatan Annual Conference on Islamic Studies (ACIS) in Indonesia VII yang dilaksanakan di Pekanbaru, 21-24 November baru saja usai. Konferensi tahunan ini mengangkat tema 'Konstribusi ilmu-ilmu keislaman dalam menyelesaikan masalah-masalah kemanusiaan pada millenium ketiga' dan terlaksana atas kerja sama Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Departemen Agama RI dan UIN Suska Riau.

Sejumlah harapan memajukan kualitas studi Islam di Tanah Air, tentu banyak ditujukan pada hasil konferensi bergengsi yang dihadiri oleh utusan-utusan dari perguruan tinggi agama Islam (PTAI), peneliti dan LSM se-Indonesia ini. Apalagi studi Islam di Indonesia akhir-akhir ini kehilangan peminatnya dari tahun ke tahun.

Sebagai upaya untuk mewujudkan peran pusat kajian keislaman par-excellent, sejak tahun 2001 program pascasarajana PTAI merintis forum kajian berkala tahunan yang diberi nama annual conference kajian Islam. Perhelatan annual conference ini dilaksanakan berturut-turut mulai 2001 di Semarang, Padang, Yogyakarta, Aceh, Makassar, dan Bandung. Forum ini dalam perkembangannya kemudian dapat dinilai sebagai barometer perkembangan kajian dan pemikiran keislaman di Indonesia.

Liberalisasi studi Islam

Jauh panggang dari api. Itulah kesan penulis ketika membandingkan antara tema yang diusung ACIS VII dan realitas isu-isu yang dibahas dalam konferensi. Alih-alih ingin memberikan konstribusi lmu keislaman dalam menyelesaikan masalah kemanusiaan, sebaliknya ACIS justru dijadikan ajang untuk meliberalkan studi Islam di lingkungan PTAI dengan cara yang tidak bermartabat. Dalam sesi paralel 'Islam dan Masalah Hak Asasi Manusia (HAM)' misalnya, pembahasan banyak difokuskan pada usaha menghujat hukum Islam, ulama fikih yang bermartabat, dan memposisikan MUI sebagai terdakwa.

Dalam makalah 'Mengubah Wajah Fikih Islam' misalnya, diusulkan munculnya corak fikih baru yang bernuansa pluralis yang menjamin hak kebebasan dalam beragama, termasuk hak untuk menafsirkan agama. Selanjutnya pemakalah menuding fatwa MUI yang menyatakan kelompok Ahmadiyah sesat dan menyesatkan telah merampas hak kebebasan ini dengan cara membenturkannya dengan Resolusi Majelis Umum PBB 217A (III) 1948 dan UUD 1945 Pasal 28E dan Pasal 29.

Di samping itu, dia juga mengusulkan dibuatnya fikih berkeadilan gender sebagai ganti fikih patriarkhi, fikih non-rasial pengganti fikih rasial, dan fikih lokal Indonesia pengganti fikih lokal Arab. Maka bisa dipahami bahwa dalam merumuskan kitab fikih, para fuqaha terdahulu dituduh membawa kepentingan subjektif yang bertujuan menegakkan hegemoni kearabannya, jauh dari motif keislaman dan pengabdian.

Selanjutnya, dalam mengamati fenomena perdagangan perempuan yang marak terjadi di Indonesia, seorang pemakalah mempertanyakan efektivitas peran partai politik Islam, perda syariah di beberapa daerah, institusi pendidikan Islam, dan maraknya pembangunan rumah ibadah yang terbukti mandul menangani masalah ini. Mencermati euforia perda syariah misalnya, dengan sinis pemakalah mengatakan, "Di Indonesia beberapa euforia, ternyata tidak ada implikasinya, adanya perda tentang wajib busana Muslim, kayaknya perempuan saja yang salah itu."

Penyaji lainnya yang membawakan tema' Menakar Kebebasan Beragama di Indonesia', menegaskan bahwa agama dan beragama adalah semata-mata untuk manusia bukan untuk apapun atau siapapun. Oleh karena itu tidak ada hak pada apapun atau siapapun termasuk Tuhan untuk memaksakan agama tertentu kepada manusia. Dalam uraiannya, kebebasan beragama secara operasional didefinisikan pemakalah juga sebagai kebebasan untuk tidak beragama. Pemakalah juga menyesalkan pembekuan aliran-aliran yang dianggap sesat seperti Ahmadiyah, Al Qiyadah Al Islamiyyah, dan sebagainya.

Sedangkan pemakalah terakhir dengan tema 'Agama dan Negara' di antaranya menyoroti praktik politik agama di Indonesia yang belum mengakui semua jenis agama dan keyakinan di Indonesia, dan masih terbatas pada lima atau enam jenis agama saja. Terkait dengan masalah kolom agama dalam KTP, pemakalah usul agar kolom itu dihapus, karena menurutnya adanya kolom tersebut sangat potensial memunculkan diskriminasi hak-hak sipil warga negara.

ACIS VII yang merupakan forum terhormat, justru dinodai pihak yang berwawasan antiperbedaan dengan mengundang tokoh yang telah difatwa murtad dan terbukti melecehkan keilmuan Islam seperti Nasr Hamid Abu Zayd untuk menjadi narasumber. Walaupun akhirnya kehadiran Abu Zayd digagalkan setelah adanya resistensi kuat dari masyarakat Riau, namun hal ini tidak memberi pelajaran bagi pihak pendidikan tinggi Islam Depag RI.

Bahkan dalam pidato sambutan pembukaan ACIS, seorang direktur mengumumkan bahwa Abu Zayd berjanji akan hadir pada acara Seminar Internasional di UNISMA Malang. Perkembangan informasi akhirnya menyatakan Abu Zayd juga dibatalkan tampil di forum tersebut, karena adanya desakan tokoh-tokoh agama di Malang.

Abu Zayd, seperti yang dipaparkan dalam buku Alquran Dihujat (GIP, Jakarta: Mei 2007) telah menyeru umat Islam untuk meninggalkan Alquran dan Hadits (lihat karya Abu Zayd: Al-Imam Al-Syafi'i: 2003). Di samping itu dia juga menghalalkan homoseksual dan mempersalahkan umat Islam yang tetap memandangnya sebagai perilaku yang menyimpang (Voice of an Excile: 2004). Lebih lanjut, Abu Zayd terbukti telah melecehkan ulama sekaliber Imam Syafi'i dan menuduh beliau sebagai ideolog Quraisy yang oportunis, menjilat penguasa, dan selalu menggiring ideologi Islam demi menegakkan supremasi suku Quraisy. Namun demikian, mengapa pihak penyelenggara kukuh memilih tokoh yang hobi melakukan kekerasan intelektual ini sebagai narasumber?

Apa motif di balik semua ini?

Meskipun Abu Zayd tidak hadir, namun buku murid kesayangannya Orientalisme, Alquran dan Hadis, telah diproyekkan untuk dibagikan kepada peserta ACIS VII. Sebenarnya buku ini bukanlah karya akademis yang utuh, namun merupakan kumpulan paper kelas seminar 'Orientalisme, Alquran dan Hadis' yang diampunya bersama dosen lainnya di program pascasarjana UIN Yogyakarta. Ringkasnya, buku ini cenderung membela kajian orientalis terhadap Alquran dan menyarankan untuk tidak menempatkan Alquran pada wilayah yang 'sakral' dan sarat dengan pelbagai nilai keutamaan religius saat melakukan pengkajian terhadapnya. Lalu apakah relevansinya bagi kemajuan studi Alquran, sehingga karya dosen pengantar buku Menggugat Otensitas Wahyu Tuhan ini harus dimiliki semua peserta?

Catatan akhir

Konferensi tahunan yang bertujuan mulia ini adalah tradisi keilmuan yang harus dipertahankan. Namun demikian, proses penyeleksian makalah dan narasumber hendaknya tidak dominasi pihak tertentu yang justru bisa merendahkan kedudukan konferensi keilmuan yang bermartabat ini. Tampilnya narasumber asing non-Muslim untuk berbicara tentang studi Islam di depan para akademisi Muslim adalah bukti betapa peran agen-agen Barat di lingkungan Departemen Agama RI dalam menentukan arah studi Islam di PTAI tidak bisa dipandang sebelah mata.

Ikhtisar

- Forum mulia yang bernama Annual Conference on Islamic Studies (ACIS) mengalami distorsi.
- Berbagai ekspresi subjektif yang menghujat kemuliaan Islam dikembangkan dalam forum ini.
- Yang muncul dalam forum ini bukanlah wacana sehat yang mengembangkan kajian Islam, tapi liberalisasi studi Islam.

http://www.republika.co.id/
___________________________________________


Henri Shalahuddin, lahir di Bojonegoro, Jawa Timur, 5 September 1975, putra keenam dari pasangan M. Subhi Ali (aIm) dan Mardhiyyah (almh). Pendidikan formalnya dimulai di SDN I Sumberrejo Bojonegoro (1982-1988), MTs al-Tanwir Talun Sumberrejo Bojonegoro (1989) dan KMI Pondok Modern Darussalam Gontor (1989-1995). Melanjutkan jenjang Strata 1 (S1) di Institut Studi Islam Darussalam (ISID) Pondok Modern Gontor (1995-1999) di fakultas Ushuluddin. Sedangkan pendidikan S2, ditempuhnya di International Islamic University Malaysia (HUM), Fakultas Islamic Revealed Knowledge and Human Science (IRKH), Department ofUsul aI-Din and Islamic Thought.

Di antara riset yang pernah ditulisnya dalam Bahasa Arab adalah: "Mawqif Ahli l-Sunnah wa l-Jama'ah min al-Usul al-Khamsah li l-Mu'tazilah" (Ahlussunah's Attitude toward Five Principles of Mu'tazilah, 120 halaman) di bawah bimbingan Drs. Amal Fathullah Zarkasyi, M.A. Sebuah penelitian untuk memenuhi persyaratan S1 di ISID Gontor Indonesia. "Dawr al-Ghazali fi Tatwir Manhaj 'Ilmi l-Kalam min khilali Kitabihi al-Iqtisad fi l-l'tiqad" (al-Ghazali' s Role in Developing of Islamic Theology based on his Book al-Iqtisad fi l-l'tiqad). Tesis Master di IIUM Gombak Kuala Lumpur, 110 halaman, November 2003, di bawah bimbingan Prof. Dr. Abu Yaarib al-Marzouqi (Tunis) dan Prof. Dr. Ibrahim Zein (Sudan). Abstraknya telah dipublikasikan di Jurnal IIUM, "TAJDID", 8th year, February 2004, issue no. 15, sebagai salah satu tesis master terbaik.

Di samping itu, terdapat sebuah artikel penulis tentang aI-Imam al-Ghazali: Mu,tawwir Manhaj 'Ilmi l-Kalam yang dimuat dalam jurnal Pascasarjana, "al- Risalah", an Annual Academic Refereed Journal, Fourth Year - December 2004 - Dhul al-Qi'dah l424H-Issue No.4, Centre for Postgraduate Studies (CPS) IIUM dan beberapa artikel lainnya berbahasa Indonesia di Majalah Media Dakwah, Harian Republika, dan Majalah Hidayatullah.

Menikah dengan Elisabeth Diana Dewi (November 2004) dan dikarunia satu putra, Taif Ahmad Nabil (8 Januari 2006).

Penulis pernah aktif mengajar di beberapa lembaga pendidikan, di antaranya di Pondok Modern Darussalam Gontor (April 1995 - November 2000), dosen di Institut Studi Islam Darussalam (ISID) Gontor dalam materi Ilmu Kalam (Islamic Theology) sejak November 1999 hingga November 2000, Pesantren al-Rasyid Bojonegoro (Desember 2000-Juni 2001), dan Sekolah Rendah al-Amin Gombak Selangor, Malaysia (Januari-April 2002).

Beberapa pengalaman yang mengembangkan intelektual penulis di antaranya adalah menjadi asisten riset Assoc. Prof. Dr. Abd. El Salam Beshr Mohamed (dosen IIUM asal Mesir mulai September-Desember 2003), asisten riset Prof. Dr. 'Abdul Qahhar Dawud al-'Ani (dosen IIUM asal Irak) editor karya-karya ilmiah di percetakan Kachi Trading. Sdn. Bhd. IIUM Kuala Lumpur (Maret-Juli 2003), dan petugas haji (Mission of Indonesian Hajj), Desember 2004-Februari 2005. Saat ini ia aktif sebagai peneliti dan sekretaris di Institute for the Study of Islamic Thought and Civilization (INSISTS), dosen STID M. Natsir serta sebagai Freelance translator di beberapa penerbit dan majalah.


Monday, December 3, 2007

Abu Zayd Pun Gagal ke Malang

Oleh: Adian Husaini


Setelah ditolak umat Islam Riau, Nasr Hamid Abu Zayd akhirnya gagal juga hadir dalam Konferensi Internasional di Unisma (Unversitas Islam Malang), 27-29 November 2007. Padahal, seperti disebutkan dalam siaran pers MUI Riau, kehadiran Abu Zayd di Malang sudah diinformasikan oleh Direktur Perguruan Tinggi Departemen Agama, Prof. Dr. Abdurrahman Masud saat acara pembukaan Konferensi Studi Islam Tahunan (Annual Conference on Islamic Studies/ACIS) VII di Pekanbaru, 21 November 2007 lalu.

Media massa kemudian memberitakan bahwa Abu Zayd gagal datang ke Malang setelah Menteri Agama turun tangan meminta agar kehadirannya dibatalkan. Menurut informasi yang diungkap di media, Abdurrahman Masud menyatakan, Menag melakukan tindakan tersebut karena mendapat tekanan dari berbagai kalangan umat Islam. Kabarnya Abu Zayd mendapatkan pemberitahuan pembatalan itu setelah dia sampai di Surabaya, sehingga kembali lagi ke Jakarta. Setelah itu, muncul berbagai protes atas peristiwa yang menimpa Abu Zayd tersebut. Seolah-olah Abu Zayd telah mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya.

Melihat kasus ini, kita perlu mendudukkannya secara jernih dan tidak hanya melihat peristiwa ini diujungnya semata, dengan menuduh Menteri Agama dan kaum Muslimin berlaku otoriter. Pertama, sejak semula, bisa dilihat, rencana kehadiran Abu Zayd – baik disadari atau tidak -- adalah sebuah konspirasi untuk merusak pemikiran Islam di Indonesia dengan menyebarkan paham-paham liberal. Kehadirannya bukan untuk mendiskusikan sebuah wacana pemikiran Islam yang sehat. Dalam acara yang dibiayai oleh uang umat, seperti ACIS, Abu Zayd sengaja diundang, tanpa ada pembanding lain yang diundang juga, semisal Prof. Shabur Sahin, Prof. Rifaat Fauzi, Dr. Muhammad Imarah, dan Prof. Baltaji.

Jauh sebelum kasus Abu Zayd ini mencuat, tahun 2004, INSISTS telah menerbitkan majalah ISLAMIA yang edisi perdananya mengupas masalah hermeneutika. Pada edisi kedua pun, pemikiran Abu Zayd telah dikupas secara khusus. Tahun 2006, saat tim INSISTS ke Kairo, menyempatkan membeli banyak buku Abu Zayd. Peneliti INSISTS, Henri Shalahudin, kemudian menerbitkan buku berjudul ”Al-Quran Dihujat” yang mengritik secara tajam pemikiran-pemikiran Abu Zayd.

Karena itu, jika ingin melakukan diskusi yang sehat dan serius dan berniat sungguh-sungguh untuk mengembangkan studi Al-Quran di Indonesia, sebaiknya Abu Zayd diundang dalam forum terbatas yang dihadapi para ulama dan ahli-ahli Al-Quran di Indonesia. Sebelumnya, buku-buku Abu Zayd dibagikan kepada para ahli bersama buku-buku para pengkritiknya. Inilah bentuk diskusi yang sehat. Tetapi, sayangnya, pihak panitia ACIS tidak melakukan hal semacam itu. Mereka hanya menyediakan panggung untuk sosialisasi pemikiran dan legitimasi Abu Zayd.

Apalagi, murid kesayangan Abu Zayd, Dr. Nurcholish Setiawan juga sudah mendapatkan posisi terhormat sebagai anggota Tim Tafsir Tematik Departemen Agama RI. Seperti dalam siaran pers MUI Riau, buku Nurcholish Setiawan pun dibagi-bagikan secara gratis kepada seluruh peserta ACIS VII di Riau. Dari proses ini kita melihat, gerakan Abu Zayd dan pengikut-pengikutnya di Indonesia memang bukan sekedar gerakan pemikiran, tetapi sudah merupakan konspirasi untuk menanamkan pengaruhnya di bumi Indonesia. Ironisnya, gerakan perusakan pemikiran Islam ini justru dilakukan oleh orang-orang yang semestinya bertanggung jawab dalam pengembangan studi Islam di Indonesia, baik sejumlah dosen UIN/IAIN maupun oknum-oknum pejabat Departemen Agama.

Kedua, dalam kasus Abu Zayd ini, tampak jelas sikap inkonsisten kaum liberal di Indonesia yang menggunakan kekuasaan untuk menanamkan dan menyebarkan pemikiran liberal. Perlu kita catat, bahwa salah satu ide favorit kaum liberal adalah gagasan tentang negara sekular. Yakni, agar negara tidak turut campur tangan dalam urusan agama. Kata mereka, negara harus netral dari campur tangan terhadap agama. Karena itulah, mereka sangat getol menolak penerapan syariat Islam oleh negara. Mereka juga rajin menyuarakan agar MUI dan Pakem Kejaksaan Agung dibubarkan, karena – kata mereka -- negara tidak berhak mencampuri urusan keyakinan masyarakatnya. Belum lama ini, UIN Jakarta dan Direktur Pasca Sarjananya, Prof. Azyumardi Azra, juga aktif menyebarkan pemikiran Abdullahi Ahmed an-Naim yang mempromosikan gagasan negara sekular.

Tetapi, lihatlah dalam kasus ACIS dan kedatangan Abu Zayd. Kita melihat justru kaum liberal memanfaatkan peran negara – dalam hal ini birokrasi Departemen Agama – untuk menyebarkan paham mereka. Jadi, ketika mereka memegang kekuasaan, maka ternyata kekuasaan itu mereka gunakan semaksimal mungkin untuk misi dan kepentingan mereka. Padahal, dalam konsep negara sekular, keberadaan Departemen Agama itu sendiri sebenarnya mereka anggap sebagai sebuah anomali. Di sinilah kita melihat betapa paradoksnya cara berpikir kaum liberal. Pada satu sisi mereka gencar mempromosikan negara sekular, tetapi ketika ada peluang menggunakan kekuasaan untuk kepentingan dan misi mereka, maka mereka gunakan hal itu sebaik-baiknya. Kasus semacam ini juga terjadi pada kelompok feminis ketika menggulirkan Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam yang dimotori Musdah Mulia dan kawan-kawan. Mereka pun menggunakan kendaraan Departemen Agama untuk memuluskan misinya.

Logika seperti ini tak beda dengan logika pemerintah AS yang aktif mencegah negara-negara tertentu untuk mempunyai senjata nuklir dan senjata pemusnah massal, sementara AS dan negara-negara sekutunya justru menimbun senjata nuklir. Logika meraka sederhana. Karena AS dan sekutunya menganggap merekalah jenis makhluk yang baik sehingga mereka yang berhak memiliki senjata itu. Sedangkan negara-negara lain yang tidak sejalan, dicap sebagai poros jahat (axis of evil) yang tidak berhak memiliki senjata seperti itu.

Ketiga, pemikiran yang dibawakan oleh Abu Zayd juga bukan ”pemikiran biasa”, karena sudah menyentuh aspek yang sangat mendasar dalam Al-Quran, yaitu masalah sifat dan karakter Al-Quran sebagai wahyu suci dari Allah beserta metode penafsirannya. Dengan pendapatnya, bahwa Al-Quran adalah produk budaya Arab, maka Abu Zayd pun mengunci makna Al-Quran dalam konteks sejarah tertentu. Ini berakibat, ajaran-ajaran Islam juga dipandang sebagai bagian dari produk sejarah dan budaya Arab, pada waktu tertentu sehingga tidak mengikat manusia-manusia di tempat dan zaman yang lain.

Dalam bukunya, Voice of an Exile, Abu Zayd menulis: “When we take the historical aspect of that communication as divine, we lock God’s Word in time and space. We limit the meaning of the Qur’an to a specific time in history.” (Jika kita memandang aspek sejarah dalam proses komunikasi itu sebagai hal yang suci, maka kita telah mengunci kata-kata Tuhan dalam waktu dan ruang. Kita membatasi makna Al-Quran pada kurun eaktu tertentu dalam sejarah).

Bagi Abu Zayd, teks Al-Quran harus didekati secara historis-ilmiah, menurut pemahaman si penafsirnya. Maka bagi Abu Zayd, teks bukan lagi milik pengarangnya, tapi sudah menjadi milik pembacanya. Sebagai pembaca yang menjadi hakim dalam memaknai teks, Abu Zayd menganjurkan untuk mengunci firman Tuhan dalam ruang dan waktu. Kemudian membatasi makna Al-Quran menurut zaman tertentu dalam sejarah

Dengan menggunakan metode kritik sejarah itu, maka menurut Abu Zayd dan kawan-kawan, pembaca dapat memahami teks secara ilmiah dan tidak terpasung oleh pandangan dogmatis-sektarian (madzhab minded), atau pandangan ideologis (iman-kufur). Karya-karya Abu Zayd memang aktif mendekonstruksi konsep-konsep dasar tentang Al-Quran dan penafsirannya. Karena itu ia rajin mencerca para ulama seperti Imam Syafii dan sebagainya. Kini, dia terlibat dalam proyek riset tentang hermeneutika Yahudi dan Islam sebagai kritik budaya dan bekerja pada tim “Islam dan Modernitas” di Institute of Advanced Studies of Berlin (Wissenschaftskolleg zu Berlin).

Abu Zayd bisa dikatakan sebagai salah satu korban dari paham rasionalisme Barat yang menjadikan indera dan akal sebagai penentu segala sesuatu, dan bukan wahyu. Jika kita mengikuti perkembangan empirisisme dan rasionalisme di Barat, maka kita akan memahami bagaimana para pemikir Barat mulai meninggalkan ajaran-ajaran Bibel dengan cara mendesakralisasikan Bibel dan meletakkan interpretasi Bibel dalam konteks sejarah tertentu.

Dalam buku barunya, The Bible, (New York: Atlantic Monthly Press, 2007) Karen Armstrong memaparkan kronologis muncul dan berkembangnya penggunaan ”metode kritik sejarah” (historical-critical method) dalam interpretasi Bibel. Tokoh yang pertama menggunakan metode ini adalah seorang cendekiawan Yahudi bernama Baruch Spinoza (1632-1677). Kata Armstrong: ”He had become the pioneer of the historical-critical method that would later be called the Higher Criticism of the Bible.”

Perkembangan metode ini di Barat tidak lepas dari tren empirisisme dan rasionalisme di Barat yang secara tegas meminggirkan Bibel. Francis Bacon (1561-1626), misalnya, menyatakan, bahwa doktrin suci harus tunduk kepada metode sains empiris. Jika kepercayaan-kepercayaan itu bertentangan dengan panca indera, maka harus ditinggalkan. (Even the most sacred doctrines must be subjected to the stringent methods of empirical sciences. If these beliefs contradicted the evidence of our senses, they had to go.).

Rene Descartes (1596-1650) secara tegas menolak Bibel dan mengajak manusia untuk percaya kepada akal semata. Kata dia: “There was no need for revealed scripture, since reason provided us with ample infomation about God.” Upaya menundukkan agama dalam nilai-nilai modernitas Barat kemudian juga dilakukan oleh cendekiawan Yahudi bernama Moses Mendelssohn (1729-86) yang membentuk ‘Haskalah’, suatu gerakan pencerahan Yahudi yang berupaya menundukkan agama Yahudi ke dalam konteks modernitas Barat. Menurut Armstrong, semangat gerakan pencerahan (Enlightenment) di Barat telah mendorong semakin banyak sarjana untuk mengkaji Bibel secara kritis. Selanjutnya, kata Armstrong, pada akhir abad ke-18, sarjana-sarjana Jerman mulai mengembangkan metode kritik-sejarah dalam studi Bibel.

Gerakan rasionalisme ini kemudian melahirkan aliran Kristen Liberal yang dimotori oleh Bapak hermeneutika Modern, Friedrich Schleirmacher (1768-1834). Karen Armstrong meresume pandangan Schleirmacher terhadap Bibel sebagai berikut: Bahwa Bibel adalah sangat penting bagi kehidupan kaum Kristen, karena ia adalah satu-satunya sumber informasi tentang Yesus. Tapi, karena penulis-penulis Bibel terkondisi dalam lingkungan sejarah dimana mereka hidup, maka adalah sah-sah saja untuk mengkritisi dengan cermat karya mereka.

Schleirmacher mengakui bahwa kehidupan Yesus adalah wahyu suci, tetapi para penulis Bibel adalah manusia biasa yang bisa salah dan bisa terjebak dalam dosa. Karena itulah, mereka mungkin saja berbuat kesalahan. Karena itulah, menurut Schleirmacher, tugas para sarjana Bibel adalah membuang aspek-aspek kultural dari Bibel dan menemukan intisarinya yang bersifat abadi. Tidak setiap kata dalam Bibel adalah otoritatif, karena itu, kata Schleirmacher, seorang penafsir harus mampu membedakan mana ide-ide yang marginal dan ide inti dalam Bibel.

(Scipture was essential to the Christian life because it provided us with our only access to Jesus. But because its authors were conditioned by the historical circumstances in which they lived, it was legitimate to subject their testimony to critical scrutiny. The life of Jesus had been a divine revelation, but the writers who recorded it were ordinary human beings, subject to sin and error. It was quite possible that thay had mistakes… The scholar’s task was to peel away its cultural shell to reveal the timeless kernel within. Not every word of scripture was authoritative, so the exegete must distinguish marginal ideas from the gospel’s main thrust).

Jika kita menyimak ide-ide dan metodologi penafsiran kaum liberal Yahudi dan Kristen, tidaklah sulit untuk menemukan bentuk keterpengaruhan Abu Zayd dan para hermeneut lainnya oleh pemikir Yahudi-Kristen tersebut. Kekeliruan yang mendasar dari orang-orang ini adalah mereka menyamakan kondisi dan karakter teks Al-Quran dengan Bibel. Padahal, Al-Quran tidak ada pengarangnya. Al-Quran bukanlah teks sejarah (nasshun tarikhiyyun) atau teks manusia (nasshun insaniyyun), tetapi teks wahyu (nasshun ilahiyyun). Karena itu, teks Al-Quran bersifat final dan universal.

Dengan sifatnya seperti itu, hukum-hukum Al-Quran bersifat abadi, melintasi zaman, tempat, dan budaya. Dalam Islam, babi hukumnya haram. Di mana pun, kapan pun, dan dalam budaya apa pun, babi tetap haram. Begitu juga hukum zina, riba, khamr, pornografi, kawin sesama jenis, dan sebagainya. Islam tidak tunduk kepada sejarah dan budaya, karena sifat teks Al-Quran adalah final dan universal. Islam juga agama fithri, yang ajaran-ajarannya sesuai dengan fitrah manusia, di mana pun dan kapan pun.

Tentu saja hal ini tidak berlaku bagi orang-orang Barat yang memeluk agama Yahudi dan Kristen. Mereka akan sangat kesulitan jika harus menerapkan hukum-hukum Bibel. Karena itulah, mereka kemudian menolak hukum Bibel soal babi, riba, zina, homoseksual, dan sebagainya. Salah satu cara untuk membuang hukum-hukum itu – agar tampak elegan dan ilmiah – adalah dengan membuat-buat metode interpretasi ’historical-critical method’. Dengan cara itu, mereka beralasan, bahwa hukum-hukum itu hanya berlaku untuk zaman dan masyarakat tertentu, bukan untuk zaman modern.

Itulah cara kaum Liberal Yahudi dan Kristen untuk memahami dan menyesuaikan agama mereka dengan modernitas. Itu pula yang dilakukan oleh Abu Zayd dan pengikut-pengikutnya dalam meliberalkan Islam. Bisa dipahami mengapa mereka mendapat sokongan dana dan publikasi besar dari negara-negara dan LSM-LSM Barat, seperti The Asia Foundation dan sebagainya. Segala daya upaya dan tipu daya telah mereka kerahkan untuk merusak Islam. Selain melalui pemikiran-pemikiran yang menggelincirkan, mereka juga membagi-bagi dana besar kepada orang-orang atau lembaga-lembaga yang mau mengikuti ’millah’ mereka.

Kita tak bosan-bosannya mengimbau agar para sarjana agama -- khususnya yang sedang dididik di pusat-pusat studi Islam di Barat -- agar berhati-hati dalam mengambil pemikiran yang dijejalkan oleh dosen-dosen mereka. Kekeliruan bisa terjadi karena dua hal: kebodohan dan hawa nafsu. Jika karena kebodohan semata, tidaklah sulit untuk menyadarkan. Cukup diberitahu, biasanya mereka sudah sadar kembali. Tetapi, jika kekeliruan atau kesesatan itu sudah terkait dengan hawa nafsu – gila harta, tahta, wanita – maka semua informasi dan nasehat tidak akan akan gunanya. Sebab, mata, hati, dan telinga mereka sudah tertutup untuk kebenaran. (QS 45:23).

Terakhir, kita renungkan sabda Rasulullah saw: ”Jaahidul musyrikiina bi-amwalikum wa anfusikum wa alsinatikum. (Berjihadlah melawan orang-orang musyrik dengan harta, jiwa, dan lidahmu). Wallahu a’lam.

[Kuala Lumpur, 30 November 2007]