Oleh: Adian Husaini
Setelah ditolak umat Islam Riau, Nasr Hamid Abu Zayd akhirnya gagal juga hadir dalam Konferensi Internasional di Unisma (Unversitas Islam Malang), 27-29 November 2007. Padahal, seperti disebutkan dalam siaran pers MUI Riau, kehadiran Abu Zayd di Malang sudah diinformasikan oleh Direktur Perguruan Tinggi Departemen Agama, Prof. Dr. Abdurrahman Masud saat acara pembukaan Konferensi Studi Islam Tahunan (Annual Conference on Islamic Studies/ACIS) VII di Pekanbaru, 21 November 2007 lalu.
Media massa kemudian memberitakan bahwa Abu Zayd gagal datang ke Malang setelah Menteri Agama turun tangan meminta agar kehadirannya dibatalkan. Menurut informasi yang diungkap di media, Abdurrahman Masud menyatakan, Menag melakukan tindakan tersebut karena mendapat tekanan dari berbagai kalangan umat Islam. Kabarnya Abu Zayd mendapatkan pemberitahuan pembatalan itu setelah dia sampai di Surabaya, sehingga kembali lagi ke Jakarta. Setelah itu, muncul berbagai protes atas peristiwa yang menimpa Abu Zayd tersebut. Seolah-olah Abu Zayd telah mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya.
Melihat kasus ini, kita perlu mendudukkannya secara jernih dan tidak hanya melihat peristiwa ini diujungnya semata, dengan menuduh Menteri Agama dan kaum Muslimin berlaku otoriter. Pertama, sejak semula, bisa dilihat, rencana kehadiran Abu Zayd – baik disadari atau tidak -- adalah sebuah konspirasi untuk merusak pemikiran Islam di Indonesia dengan menyebarkan paham-paham liberal. Kehadirannya bukan untuk mendiskusikan sebuah wacana pemikiran Islam yang sehat. Dalam acara yang dibiayai oleh uang umat, seperti ACIS, Abu Zayd sengaja diundang, tanpa ada pembanding lain yang diundang juga, semisal Prof. Shabur Sahin, Prof. Rifaat Fauzi, Dr. Muhammad Imarah, dan Prof. Baltaji.
Jauh sebelum kasus Abu Zayd ini mencuat, tahun 2004, INSISTS telah menerbitkan majalah ISLAMIA yang edisi perdananya mengupas masalah hermeneutika. Pada edisi kedua pun, pemikiran Abu Zayd telah dikupas secara khusus. Tahun 2006, saat tim INSISTS ke Kairo, menyempatkan membeli banyak buku Abu Zayd. Peneliti INSISTS, Henri Shalahudin, kemudian menerbitkan buku berjudul ”Al-Quran Dihujat” yang mengritik secara tajam pemikiran-pemikiran Abu Zayd.
Karena itu, jika ingin melakukan diskusi yang sehat dan serius dan berniat sungguh-sungguh untuk mengembangkan studi Al-Quran di Indonesia, sebaiknya Abu Zayd diundang dalam forum terbatas yang dihadapi para ulama dan ahli-ahli Al-Quran di Indonesia. Sebelumnya, buku-buku Abu Zayd dibagikan kepada para ahli bersama buku-buku para pengkritiknya. Inilah bentuk diskusi yang sehat. Tetapi, sayangnya, pihak panitia ACIS tidak melakukan hal semacam itu. Mereka hanya menyediakan panggung untuk sosialisasi pemikiran dan legitimasi Abu Zayd.
Apalagi, murid kesayangan Abu Zayd, Dr. Nurcholish Setiawan juga sudah mendapatkan posisi terhormat sebagai anggota Tim Tafsir Tematik Departemen Agama RI. Seperti dalam siaran pers MUI Riau, buku Nurcholish Setiawan pun dibagi-bagikan secara gratis kepada seluruh peserta ACIS VII di Riau. Dari proses ini kita melihat, gerakan Abu Zayd dan pengikut-pengikutnya di Indonesia memang bukan sekedar gerakan pemikiran, tetapi sudah merupakan konspirasi untuk menanamkan pengaruhnya di bumi Indonesia. Ironisnya, gerakan perusakan pemikiran Islam ini justru dilakukan oleh orang-orang yang semestinya bertanggung jawab dalam pengembangan studi Islam di Indonesia, baik sejumlah dosen UIN/IAIN maupun oknum-oknum pejabat Departemen Agama.
Kedua, dalam kasus Abu Zayd ini, tampak jelas sikap inkonsisten kaum liberal di Indonesia yang menggunakan kekuasaan untuk menanamkan dan menyebarkan pemikiran liberal. Perlu kita catat, bahwa salah satu ide favorit kaum liberal adalah gagasan tentang negara sekular. Yakni, agar negara tidak turut campur tangan dalam urusan agama. Kata mereka, negara harus netral dari campur tangan terhadap agama. Karena itulah, mereka sangat getol menolak penerapan syariat Islam oleh negara. Mereka juga rajin menyuarakan agar MUI dan Pakem Kejaksaan Agung dibubarkan, karena – kata mereka -- negara tidak berhak mencampuri urusan keyakinan masyarakatnya. Belum lama ini, UIN Jakarta dan Direktur Pasca Sarjananya, Prof. Azyumardi Azra, juga aktif menyebarkan pemikiran Abdullahi Ahmed an-Naim yang mempromosikan gagasan negara sekular.
Tetapi, lihatlah dalam kasus ACIS dan kedatangan Abu Zayd. Kita melihat justru kaum liberal memanfaatkan peran negara – dalam hal ini birokrasi Departemen Agama – untuk menyebarkan paham mereka. Jadi, ketika mereka memegang kekuasaan, maka ternyata kekuasaan itu mereka gunakan semaksimal mungkin untuk misi dan kepentingan mereka. Padahal, dalam konsep negara sekular, keberadaan Departemen Agama itu sendiri sebenarnya mereka anggap sebagai sebuah anomali. Di sinilah kita melihat betapa paradoksnya cara berpikir kaum liberal. Pada satu sisi mereka gencar mempromosikan negara sekular, tetapi ketika ada peluang menggunakan kekuasaan untuk kepentingan dan misi mereka, maka mereka gunakan hal itu sebaik-baiknya. Kasus semacam ini juga terjadi pada kelompok feminis ketika menggulirkan Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam yang dimotori Musdah Mulia dan kawan-kawan. Mereka pun menggunakan kendaraan Departemen Agama untuk memuluskan misinya.
Logika seperti ini tak beda dengan logika pemerintah AS yang aktif mencegah negara-negara tertentu untuk mempunyai senjata nuklir dan senjata pemusnah massal, sementara AS dan negara-negara sekutunya justru menimbun senjata nuklir. Logika meraka sederhana. Karena AS dan sekutunya menganggap merekalah jenis makhluk yang baik sehingga mereka yang berhak memiliki senjata itu. Sedangkan negara-negara lain yang tidak sejalan, dicap sebagai poros jahat (axis of evil) yang tidak berhak memiliki senjata seperti itu.
Ketiga, pemikiran yang dibawakan oleh Abu Zayd juga bukan ”pemikiran biasa”, karena sudah menyentuh aspek yang sangat mendasar dalam Al-Quran, yaitu masalah sifat dan karakter Al-Quran sebagai wahyu suci dari Allah beserta metode penafsirannya. Dengan pendapatnya, bahwa Al-Quran adalah produk budaya Arab, maka Abu Zayd pun mengunci makna Al-Quran dalam konteks sejarah tertentu. Ini berakibat, ajaran-ajaran Islam juga dipandang sebagai bagian dari produk sejarah dan budaya Arab, pada waktu tertentu sehingga tidak mengikat manusia-manusia di tempat dan zaman yang lain.
Dalam bukunya, Voice of an Exile, Abu Zayd menulis: “When we take the historical aspect of that communication as divine, we lock God’s Word in time and space. We limit the meaning of the Qur’an to a specific time in history.” (Jika kita memandang aspek sejarah dalam proses komunikasi itu sebagai hal yang suci, maka kita telah mengunci kata-kata Tuhan dalam waktu dan ruang. Kita membatasi makna Al-Quran pada kurun eaktu tertentu dalam sejarah).
Bagi Abu Zayd, teks Al-Quran harus didekati secara historis-ilmiah, menurut pemahaman si penafsirnya. Maka bagi Abu Zayd, teks bukan lagi milik pengarangnya, tapi sudah menjadi milik pembacanya. Sebagai pembaca yang menjadi hakim dalam memaknai teks, Abu Zayd menganjurkan untuk mengunci firman Tuhan dalam ruang dan waktu. Kemudian membatasi makna Al-Quran menurut zaman tertentu dalam sejarah
Dengan menggunakan metode kritik sejarah itu, maka menurut Abu Zayd dan kawan-kawan, pembaca dapat memahami teks secara ilmiah dan tidak terpasung oleh pandangan dogmatis-sektarian (madzhab minded), atau pandangan ideologis (iman-kufur). Karya-karya Abu Zayd memang aktif mendekonstruksi konsep-konsep dasar tentang Al-Quran dan penafsirannya. Karena itu ia rajin mencerca para ulama seperti Imam Syafii dan sebagainya. Kini, dia terlibat dalam proyek riset tentang hermeneutika Yahudi dan Islam sebagai kritik budaya dan bekerja pada tim “Islam dan Modernitas” di Institute of Advanced Studies of Berlin (Wissenschaftskolleg zu Berlin).
Abu Zayd bisa dikatakan sebagai salah satu korban dari paham rasionalisme Barat yang menjadikan indera dan akal sebagai penentu segala sesuatu, dan bukan wahyu. Jika kita mengikuti perkembangan empirisisme dan rasionalisme di Barat, maka kita akan memahami bagaimana para pemikir Barat mulai meninggalkan ajaran-ajaran Bibel dengan cara mendesakralisasikan Bibel dan meletakkan interpretasi Bibel dalam konteks sejarah tertentu.
Dalam buku barunya, The Bible, (New York: Atlantic Monthly Press, 2007) Karen Armstrong memaparkan kronologis muncul dan berkembangnya penggunaan ”metode kritik sejarah” (historical-critical method) dalam interpretasi Bibel. Tokoh yang pertama menggunakan metode ini adalah seorang cendekiawan Yahudi bernama Baruch Spinoza (1632-1677). Kata Armstrong: ”He had become the pioneer of the historical-critical method that would later be called the Higher Criticism of the Bible.”
Perkembangan metode ini di Barat tidak lepas dari tren empirisisme dan rasionalisme di Barat yang secara tegas meminggirkan Bibel. Francis Bacon (1561-1626), misalnya, menyatakan, bahwa doktrin suci harus tunduk kepada metode sains empiris. Jika kepercayaan-kepercayaan itu bertentangan dengan panca indera, maka harus ditinggalkan. (Even the most sacred doctrines must be subjected to the stringent methods of empirical sciences. If these beliefs contradicted the evidence of our senses, they had to go.).
Rene Descartes (1596-1650) secara tegas menolak Bibel dan mengajak manusia untuk percaya kepada akal semata. Kata dia: “There was no need for revealed scripture, since reason provided us with ample infomation about God.” Upaya menundukkan agama dalam nilai-nilai modernitas Barat kemudian juga dilakukan oleh cendekiawan Yahudi bernama Moses Mendelssohn (1729-86) yang membentuk ‘Haskalah’, suatu gerakan pencerahan Yahudi yang berupaya menundukkan agama Yahudi ke dalam konteks modernitas Barat. Menurut Armstrong, semangat gerakan pencerahan (Enlightenment) di Barat telah mendorong semakin banyak sarjana untuk mengkaji Bibel secara kritis. Selanjutnya, kata Armstrong, pada akhir abad ke-18, sarjana-sarjana Jerman mulai mengembangkan metode kritik-sejarah dalam studi Bibel.
Gerakan rasionalisme ini kemudian melahirkan aliran Kristen Liberal yang dimotori oleh Bapak hermeneutika Modern, Friedrich Schleirmacher (1768-1834). Karen Armstrong meresume pandangan Schleirmacher terhadap Bibel sebagai berikut: Bahwa Bibel adalah sangat penting bagi kehidupan kaum Kristen, karena ia adalah satu-satunya sumber informasi tentang Yesus. Tapi, karena penulis-penulis Bibel terkondisi dalam lingkungan sejarah dimana mereka hidup, maka adalah sah-sah saja untuk mengkritisi dengan cermat karya mereka.
Schleirmacher mengakui bahwa kehidupan Yesus adalah wahyu suci, tetapi para penulis Bibel adalah manusia biasa yang bisa salah dan bisa terjebak dalam dosa. Karena itulah, mereka mungkin saja berbuat kesalahan. Karena itulah, menurut Schleirmacher, tugas para sarjana Bibel adalah membuang aspek-aspek kultural dari Bibel dan menemukan intisarinya yang bersifat abadi. Tidak setiap kata dalam Bibel adalah otoritatif, karena itu, kata Schleirmacher, seorang penafsir harus mampu membedakan mana ide-ide yang marginal dan ide inti dalam Bibel.
(Scipture was essential to the Christian life because it provided us with our only access to Jesus. But because its authors were conditioned by the historical circumstances in which they lived, it was legitimate to subject their testimony to critical scrutiny. The life of Jesus had been a divine revelation, but the writers who recorded it were ordinary human beings, subject to sin and error. It was quite possible that thay had mistakes… The scholar’s task was to peel away its cultural shell to reveal the timeless kernel within. Not every word of scripture was authoritative, so the exegete must distinguish marginal ideas from the gospel’s main thrust).
Jika kita menyimak ide-ide dan metodologi penafsiran kaum liberal Yahudi dan Kristen, tidaklah sulit untuk menemukan bentuk keterpengaruhan Abu Zayd dan para hermeneut lainnya oleh pemikir Yahudi-Kristen tersebut. Kekeliruan yang mendasar dari orang-orang ini adalah mereka menyamakan kondisi dan karakter teks Al-Quran dengan Bibel. Padahal, Al-Quran tidak ada pengarangnya. Al-Quran bukanlah teks sejarah (nasshun tarikhiyyun) atau teks manusia (nasshun insaniyyun), tetapi teks wahyu (nasshun ilahiyyun). Karena itu, teks Al-Quran bersifat final dan universal.
Dengan sifatnya seperti itu, hukum-hukum Al-Quran bersifat abadi, melintasi zaman, tempat, dan budaya. Dalam Islam, babi hukumnya haram. Di mana pun, kapan pun, dan dalam budaya apa pun, babi tetap haram. Begitu juga hukum zina, riba, khamr, pornografi, kawin sesama jenis, dan sebagainya. Islam tidak tunduk kepada sejarah dan budaya, karena sifat teks Al-Quran adalah final dan universal. Islam juga agama fithri, yang ajaran-ajarannya sesuai dengan fitrah manusia, di mana pun dan kapan pun.
Tentu saja hal ini tidak berlaku bagi orang-orang Barat yang memeluk agama Yahudi dan Kristen. Mereka akan sangat kesulitan jika harus menerapkan hukum-hukum Bibel. Karena itulah, mereka kemudian menolak hukum Bibel soal babi, riba, zina, homoseksual, dan sebagainya. Salah satu cara untuk membuang hukum-hukum itu – agar tampak elegan dan ilmiah – adalah dengan membuat-buat metode interpretasi ’historical-critical method’. Dengan cara itu, mereka beralasan, bahwa hukum-hukum itu hanya berlaku untuk zaman dan masyarakat tertentu, bukan untuk zaman modern.
Itulah cara kaum Liberal Yahudi dan Kristen untuk memahami dan menyesuaikan agama mereka dengan modernitas. Itu pula yang dilakukan oleh Abu Zayd dan pengikut-pengikutnya dalam meliberalkan Islam. Bisa dipahami mengapa mereka mendapat sokongan dana dan publikasi besar dari negara-negara dan LSM-LSM Barat, seperti The Asia Foundation dan sebagainya. Segala daya upaya dan tipu daya telah mereka kerahkan untuk merusak Islam. Selain melalui pemikiran-pemikiran yang menggelincirkan, mereka juga membagi-bagi dana besar kepada orang-orang atau lembaga-lembaga yang mau mengikuti ’millah’ mereka.
Kita tak bosan-bosannya mengimbau agar para sarjana agama -- khususnya yang sedang dididik di pusat-pusat studi Islam di Barat -- agar berhati-hati dalam mengambil pemikiran yang dijejalkan oleh dosen-dosen mereka. Kekeliruan bisa terjadi karena dua hal: kebodohan dan hawa nafsu. Jika karena kebodohan semata, tidaklah sulit untuk menyadarkan. Cukup diberitahu, biasanya mereka sudah sadar kembali. Tetapi, jika kekeliruan atau kesesatan itu sudah terkait dengan hawa nafsu – gila harta, tahta, wanita – maka semua informasi dan nasehat tidak akan akan gunanya. Sebab, mata, hati, dan telinga mereka sudah tertutup untuk kebenaran. (QS 45:23).
Terakhir, kita renungkan sabda Rasulullah saw: ”Jaahidul musyrikiina bi-amwalikum wa anfusikum wa alsinatikum. (Berjihadlah melawan orang-orang musyrik dengan harta, jiwa, dan lidahmu). Wallahu a’lam.
[Kuala Lumpur, 30 November 2007]
Setelah ditolak umat Islam Riau, Nasr Hamid Abu Zayd akhirnya gagal juga hadir dalam Konferensi Internasional di Unisma (Unversitas Islam Malang), 27-29 November 2007. Padahal, seperti disebutkan dalam siaran pers MUI Riau, kehadiran Abu Zayd di Malang sudah diinformasikan oleh Direktur Perguruan Tinggi Departemen Agama, Prof. Dr. Abdurrahman Masud saat acara pembukaan Konferensi Studi Islam Tahunan (Annual Conference on Islamic Studies/ACIS) VII di Pekanbaru, 21 November 2007 lalu.Media massa kemudian memberitakan bahwa Abu Zayd gagal datang ke Malang setelah Menteri Agama turun tangan meminta agar kehadirannya dibatalkan. Menurut informasi yang diungkap di media, Abdurrahman Masud menyatakan, Menag melakukan tindakan tersebut karena mendapat tekanan dari berbagai kalangan umat Islam. Kabarnya Abu Zayd mendapatkan pemberitahuan pembatalan itu setelah dia sampai di Surabaya, sehingga kembali lagi ke Jakarta. Setelah itu, muncul berbagai protes atas peristiwa yang menimpa Abu Zayd tersebut. Seolah-olah Abu Zayd telah mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya.
Melihat kasus ini, kita perlu mendudukkannya secara jernih dan tidak hanya melihat peristiwa ini diujungnya semata, dengan menuduh Menteri Agama dan kaum Muslimin berlaku otoriter. Pertama, sejak semula, bisa dilihat, rencana kehadiran Abu Zayd – baik disadari atau tidak -- adalah sebuah konspirasi untuk merusak pemikiran Islam di Indonesia dengan menyebarkan paham-paham liberal. Kehadirannya bukan untuk mendiskusikan sebuah wacana pemikiran Islam yang sehat. Dalam acara yang dibiayai oleh uang umat, seperti ACIS, Abu Zayd sengaja diundang, tanpa ada pembanding lain yang diundang juga, semisal Prof. Shabur Sahin, Prof. Rifaat Fauzi, Dr. Muhammad Imarah, dan Prof. Baltaji.
Jauh sebelum kasus Abu Zayd ini mencuat, tahun 2004, INSISTS telah menerbitkan majalah ISLAMIA yang edisi perdananya mengupas masalah hermeneutika. Pada edisi kedua pun, pemikiran Abu Zayd telah dikupas secara khusus. Tahun 2006, saat tim INSISTS ke Kairo, menyempatkan membeli banyak buku Abu Zayd. Peneliti INSISTS, Henri Shalahudin, kemudian menerbitkan buku berjudul ”Al-Quran Dihujat” yang mengritik secara tajam pemikiran-pemikiran Abu Zayd.
Karena itu, jika ingin melakukan diskusi yang sehat dan serius dan berniat sungguh-sungguh untuk mengembangkan studi Al-Quran di Indonesia, sebaiknya Abu Zayd diundang dalam forum terbatas yang dihadapi para ulama dan ahli-ahli Al-Quran di Indonesia. Sebelumnya, buku-buku Abu Zayd dibagikan kepada para ahli bersama buku-buku para pengkritiknya. Inilah bentuk diskusi yang sehat. Tetapi, sayangnya, pihak panitia ACIS tidak melakukan hal semacam itu. Mereka hanya menyediakan panggung untuk sosialisasi pemikiran dan legitimasi Abu Zayd.
Apalagi, murid kesayangan Abu Zayd, Dr. Nurcholish Setiawan juga sudah mendapatkan posisi terhormat sebagai anggota Tim Tafsir Tematik Departemen Agama RI. Seperti dalam siaran pers MUI Riau, buku Nurcholish Setiawan pun dibagi-bagikan secara gratis kepada seluruh peserta ACIS VII di Riau. Dari proses ini kita melihat, gerakan Abu Zayd dan pengikut-pengikutnya di Indonesia memang bukan sekedar gerakan pemikiran, tetapi sudah merupakan konspirasi untuk menanamkan pengaruhnya di bumi Indonesia. Ironisnya, gerakan perusakan pemikiran Islam ini justru dilakukan oleh orang-orang yang semestinya bertanggung jawab dalam pengembangan studi Islam di Indonesia, baik sejumlah dosen UIN/IAIN maupun oknum-oknum pejabat Departemen Agama.
Kedua, dalam kasus Abu Zayd ini, tampak jelas sikap inkonsisten kaum liberal di Indonesia yang menggunakan kekuasaan untuk menanamkan dan menyebarkan pemikiran liberal. Perlu kita catat, bahwa salah satu ide favorit kaum liberal adalah gagasan tentang negara sekular. Yakni, agar negara tidak turut campur tangan dalam urusan agama. Kata mereka, negara harus netral dari campur tangan terhadap agama. Karena itulah, mereka sangat getol menolak penerapan syariat Islam oleh negara. Mereka juga rajin menyuarakan agar MUI dan Pakem Kejaksaan Agung dibubarkan, karena – kata mereka -- negara tidak berhak mencampuri urusan keyakinan masyarakatnya. Belum lama ini, UIN Jakarta dan Direktur Pasca Sarjananya, Prof. Azyumardi Azra, juga aktif menyebarkan pemikiran Abdullahi Ahmed an-Naim yang mempromosikan gagasan negara sekular.
Tetapi, lihatlah dalam kasus ACIS dan kedatangan Abu Zayd. Kita melihat justru kaum liberal memanfaatkan peran negara – dalam hal ini birokrasi Departemen Agama – untuk menyebarkan paham mereka. Jadi, ketika mereka memegang kekuasaan, maka ternyata kekuasaan itu mereka gunakan semaksimal mungkin untuk misi dan kepentingan mereka. Padahal, dalam konsep negara sekular, keberadaan Departemen Agama itu sendiri sebenarnya mereka anggap sebagai sebuah anomali. Di sinilah kita melihat betapa paradoksnya cara berpikir kaum liberal. Pada satu sisi mereka gencar mempromosikan negara sekular, tetapi ketika ada peluang menggunakan kekuasaan untuk kepentingan dan misi mereka, maka mereka gunakan hal itu sebaik-baiknya. Kasus semacam ini juga terjadi pada kelompok feminis ketika menggulirkan Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam yang dimotori Musdah Mulia dan kawan-kawan. Mereka pun menggunakan kendaraan Departemen Agama untuk memuluskan misinya.
Logika seperti ini tak beda dengan logika pemerintah AS yang aktif mencegah negara-negara tertentu untuk mempunyai senjata nuklir dan senjata pemusnah massal, sementara AS dan negara-negara sekutunya justru menimbun senjata nuklir. Logika meraka sederhana. Karena AS dan sekutunya menganggap merekalah jenis makhluk yang baik sehingga mereka yang berhak memiliki senjata itu. Sedangkan negara-negara lain yang tidak sejalan, dicap sebagai poros jahat (axis of evil) yang tidak berhak memiliki senjata seperti itu.
Ketiga, pemikiran yang dibawakan oleh Abu Zayd juga bukan ”pemikiran biasa”, karena sudah menyentuh aspek yang sangat mendasar dalam Al-Quran, yaitu masalah sifat dan karakter Al-Quran sebagai wahyu suci dari Allah beserta metode penafsirannya. Dengan pendapatnya, bahwa Al-Quran adalah produk budaya Arab, maka Abu Zayd pun mengunci makna Al-Quran dalam konteks sejarah tertentu. Ini berakibat, ajaran-ajaran Islam juga dipandang sebagai bagian dari produk sejarah dan budaya Arab, pada waktu tertentu sehingga tidak mengikat manusia-manusia di tempat dan zaman yang lain.
Dalam bukunya, Voice of an Exile, Abu Zayd menulis: “When we take the historical aspect of that communication as divine, we lock God’s Word in time and space. We limit the meaning of the Qur’an to a specific time in history.” (Jika kita memandang aspek sejarah dalam proses komunikasi itu sebagai hal yang suci, maka kita telah mengunci kata-kata Tuhan dalam waktu dan ruang. Kita membatasi makna Al-Quran pada kurun eaktu tertentu dalam sejarah).
Bagi Abu Zayd, teks Al-Quran harus didekati secara historis-ilmiah, menurut pemahaman si penafsirnya. Maka bagi Abu Zayd, teks bukan lagi milik pengarangnya, tapi sudah menjadi milik pembacanya. Sebagai pembaca yang menjadi hakim dalam memaknai teks, Abu Zayd menganjurkan untuk mengunci firman Tuhan dalam ruang dan waktu. Kemudian membatasi makna Al-Quran menurut zaman tertentu dalam sejarah
Dengan menggunakan metode kritik sejarah itu, maka menurut Abu Zayd dan kawan-kawan, pembaca dapat memahami teks secara ilmiah dan tidak terpasung oleh pandangan dogmatis-sektarian (madzhab minded), atau pandangan ideologis (iman-kufur). Karya-karya Abu Zayd memang aktif mendekonstruksi konsep-konsep dasar tentang Al-Quran dan penafsirannya. Karena itu ia rajin mencerca para ulama seperti Imam Syafii dan sebagainya. Kini, dia terlibat dalam proyek riset tentang hermeneutika Yahudi dan Islam sebagai kritik budaya dan bekerja pada tim “Islam dan Modernitas” di Institute of Advanced Studies of Berlin (Wissenschaftskolleg zu Berlin).
Abu Zayd bisa dikatakan sebagai salah satu korban dari paham rasionalisme Barat yang menjadikan indera dan akal sebagai penentu segala sesuatu, dan bukan wahyu. Jika kita mengikuti perkembangan empirisisme dan rasionalisme di Barat, maka kita akan memahami bagaimana para pemikir Barat mulai meninggalkan ajaran-ajaran Bibel dengan cara mendesakralisasikan Bibel dan meletakkan interpretasi Bibel dalam konteks sejarah tertentu.
Dalam buku barunya, The Bible, (New York: Atlantic Monthly Press, 2007) Karen Armstrong memaparkan kronologis muncul dan berkembangnya penggunaan ”metode kritik sejarah” (historical-critical method) dalam interpretasi Bibel. Tokoh yang pertama menggunakan metode ini adalah seorang cendekiawan Yahudi bernama Baruch Spinoza (1632-1677). Kata Armstrong: ”He had become the pioneer of the historical-critical method that would later be called the Higher Criticism of the Bible.”
Perkembangan metode ini di Barat tidak lepas dari tren empirisisme dan rasionalisme di Barat yang secara tegas meminggirkan Bibel. Francis Bacon (1561-1626), misalnya, menyatakan, bahwa doktrin suci harus tunduk kepada metode sains empiris. Jika kepercayaan-kepercayaan itu bertentangan dengan panca indera, maka harus ditinggalkan. (Even the most sacred doctrines must be subjected to the stringent methods of empirical sciences. If these beliefs contradicted the evidence of our senses, they had to go.).
Rene Descartes (1596-1650) secara tegas menolak Bibel dan mengajak manusia untuk percaya kepada akal semata. Kata dia: “There was no need for revealed scripture, since reason provided us with ample infomation about God.” Upaya menundukkan agama dalam nilai-nilai modernitas Barat kemudian juga dilakukan oleh cendekiawan Yahudi bernama Moses Mendelssohn (1729-86) yang membentuk ‘Haskalah’, suatu gerakan pencerahan Yahudi yang berupaya menundukkan agama Yahudi ke dalam konteks modernitas Barat. Menurut Armstrong, semangat gerakan pencerahan (Enlightenment) di Barat telah mendorong semakin banyak sarjana untuk mengkaji Bibel secara kritis. Selanjutnya, kata Armstrong, pada akhir abad ke-18, sarjana-sarjana Jerman mulai mengembangkan metode kritik-sejarah dalam studi Bibel.
Gerakan rasionalisme ini kemudian melahirkan aliran Kristen Liberal yang dimotori oleh Bapak hermeneutika Modern, Friedrich Schleirmacher (1768-1834). Karen Armstrong meresume pandangan Schleirmacher terhadap Bibel sebagai berikut: Bahwa Bibel adalah sangat penting bagi kehidupan kaum Kristen, karena ia adalah satu-satunya sumber informasi tentang Yesus. Tapi, karena penulis-penulis Bibel terkondisi dalam lingkungan sejarah dimana mereka hidup, maka adalah sah-sah saja untuk mengkritisi dengan cermat karya mereka.
Schleirmacher mengakui bahwa kehidupan Yesus adalah wahyu suci, tetapi para penulis Bibel adalah manusia biasa yang bisa salah dan bisa terjebak dalam dosa. Karena itulah, mereka mungkin saja berbuat kesalahan. Karena itulah, menurut Schleirmacher, tugas para sarjana Bibel adalah membuang aspek-aspek kultural dari Bibel dan menemukan intisarinya yang bersifat abadi. Tidak setiap kata dalam Bibel adalah otoritatif, karena itu, kata Schleirmacher, seorang penafsir harus mampu membedakan mana ide-ide yang marginal dan ide inti dalam Bibel.
(Scipture was essential to the Christian life because it provided us with our only access to Jesus. But because its authors were conditioned by the historical circumstances in which they lived, it was legitimate to subject their testimony to critical scrutiny. The life of Jesus had been a divine revelation, but the writers who recorded it were ordinary human beings, subject to sin and error. It was quite possible that thay had mistakes… The scholar’s task was to peel away its cultural shell to reveal the timeless kernel within. Not every word of scripture was authoritative, so the exegete must distinguish marginal ideas from the gospel’s main thrust).
Jika kita menyimak ide-ide dan metodologi penafsiran kaum liberal Yahudi dan Kristen, tidaklah sulit untuk menemukan bentuk keterpengaruhan Abu Zayd dan para hermeneut lainnya oleh pemikir Yahudi-Kristen tersebut. Kekeliruan yang mendasar dari orang-orang ini adalah mereka menyamakan kondisi dan karakter teks Al-Quran dengan Bibel. Padahal, Al-Quran tidak ada pengarangnya. Al-Quran bukanlah teks sejarah (nasshun tarikhiyyun) atau teks manusia (nasshun insaniyyun), tetapi teks wahyu (nasshun ilahiyyun). Karena itu, teks Al-Quran bersifat final dan universal.
Dengan sifatnya seperti itu, hukum-hukum Al-Quran bersifat abadi, melintasi zaman, tempat, dan budaya. Dalam Islam, babi hukumnya haram. Di mana pun, kapan pun, dan dalam budaya apa pun, babi tetap haram. Begitu juga hukum zina, riba, khamr, pornografi, kawin sesama jenis, dan sebagainya. Islam tidak tunduk kepada sejarah dan budaya, karena sifat teks Al-Quran adalah final dan universal. Islam juga agama fithri, yang ajaran-ajarannya sesuai dengan fitrah manusia, di mana pun dan kapan pun.
Tentu saja hal ini tidak berlaku bagi orang-orang Barat yang memeluk agama Yahudi dan Kristen. Mereka akan sangat kesulitan jika harus menerapkan hukum-hukum Bibel. Karena itulah, mereka kemudian menolak hukum Bibel soal babi, riba, zina, homoseksual, dan sebagainya. Salah satu cara untuk membuang hukum-hukum itu – agar tampak elegan dan ilmiah – adalah dengan membuat-buat metode interpretasi ’historical-critical method’. Dengan cara itu, mereka beralasan, bahwa hukum-hukum itu hanya berlaku untuk zaman dan masyarakat tertentu, bukan untuk zaman modern.
Itulah cara kaum Liberal Yahudi dan Kristen untuk memahami dan menyesuaikan agama mereka dengan modernitas. Itu pula yang dilakukan oleh Abu Zayd dan pengikut-pengikutnya dalam meliberalkan Islam. Bisa dipahami mengapa mereka mendapat sokongan dana dan publikasi besar dari negara-negara dan LSM-LSM Barat, seperti The Asia Foundation dan sebagainya. Segala daya upaya dan tipu daya telah mereka kerahkan untuk merusak Islam. Selain melalui pemikiran-pemikiran yang menggelincirkan, mereka juga membagi-bagi dana besar kepada orang-orang atau lembaga-lembaga yang mau mengikuti ’millah’ mereka.
Kita tak bosan-bosannya mengimbau agar para sarjana agama -- khususnya yang sedang dididik di pusat-pusat studi Islam di Barat -- agar berhati-hati dalam mengambil pemikiran yang dijejalkan oleh dosen-dosen mereka. Kekeliruan bisa terjadi karena dua hal: kebodohan dan hawa nafsu. Jika karena kebodohan semata, tidaklah sulit untuk menyadarkan. Cukup diberitahu, biasanya mereka sudah sadar kembali. Tetapi, jika kekeliruan atau kesesatan itu sudah terkait dengan hawa nafsu – gila harta, tahta, wanita – maka semua informasi dan nasehat tidak akan akan gunanya. Sebab, mata, hati, dan telinga mereka sudah tertutup untuk kebenaran. (QS 45:23).
Terakhir, kita renungkan sabda Rasulullah saw: ”Jaahidul musyrikiina bi-amwalikum wa anfusikum wa alsinatikum. (Berjihadlah melawan orang-orang musyrik dengan harta, jiwa, dan lidahmu). Wallahu a’lam.
[Kuala Lumpur, 30 November 2007]

1 comment:
Free Wallapeper vektor:
http://deroom.multiply.com/photos/album/8/Gratisan
7 hal tentang Malang :
http://deroom.multiply.com/journal/item/74/7_hal_tentang_Malang
4 alasan kesuksesan Teory Darwin:
http://deroom.multiply.com/journal/item/56/_4_alasan_bertahannya_Teory_Darwin
5 Kunci sukses para Bintang:
http://deroom.multiply.com/journal/item/67/5_Kunci_Sukses_Seorang_Bintang
Cara mudah dan aman dapet rupiah dari Internet:
http://deroom.multiply.com/journal/item/75/Ubah_cara_berpikir_dan_berlaku_untuk_sukses
Fenomena Episode 3 : Gajah Mada
http://deroom.multiply.com/journal/item/71/Fenomena_Episode_3_Gajah_Mada
Jajak Pendapat, Ikuti polling pilih G.Krakatau biar masuk dalam 7 Keajaiban Alam Dunia :
http://deroom.multiply.com/journal/item/43/Borobudur_Hengkang
Post a Comment